Biaya Pembuatan Izin Gangguan Ho

Biaya Pembuatan Izin Gangguan Ho

Biaya Pembuatan Izin Gangguan Ho – Jika Anda mau melakukan kegiatan usaha dengan lancar, harus segera melakukan pendaftaran izin gangguan Ho. Karena masuk ke dalam hukum bisnis, artinya tidak akan mendapatkan pelaporan dari masyarakat sekitar. Agar bisa lebih jelas memahami, inilah ulasannya.

Apa Sebetulnya Izin Gangguan Ho?

Perizinan gangguan Ho merupakan izin kegiatan usaha yang dilakukan oleh pribadi ataupun badan dengan bertempatkan di lokasi tertentu. Karena bisnis tersebut memiliki potensi menimbulkan kerugian ataupun gangguan bahkan juga masalah dalam ketertiban umum.

Sedangkan dasar hukum perizinan ini ada pada undang-undang republik Indonesia tahun 2009 nomor 28. Mengenai pajak daerah dan juga retribusi daerah. Namun selain itu masih ada peraturan daerah yang memang mengatur secara rinci tentang retribusi izin gangguan.

Bahkan pada kabupaten tertentu, memang akan menerapkan sebuah rumus dalam penentuan besar biaya retribusi tersebut. Karena akan melihat dampak negatif yang timbul terhadap lingkungan sekitar lokasi usaha tersebut.

Persyaratan Perizinan Gangguan Ho

Karena perizinan ini masuk ke dalam hukum bisnis tentu akan ada persyaratan yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Apabila syarat ini tak dipenuhi tentunya surat perizinan Ho tak akan pernah bisa keluar.

  • Melampirkan surat izin usaha perdagangan.
  • Memiliki izin impor barang modal bekas atau second.
  • Melampirkan izin usaha hiburan ataupun perizinan lainnya.

Biaya Pembuatan Izin Gangguan Ho

Bagi Anda yang masih belum mengetahui seberapa banyak biaya retribusi untuk surat izin gangguan hal tersebut. Sebetulnya akan ada ketetapan dan perlu dipahami, sebagaimana berikut ini:

  • Tempat usaha memiliki luas kurang lebih sekitar 100 meter persegi. Sedangkan untuk per meternya adalah rp2.000.
  • Untuk tempat usaha yang memiliki luas melebihi 100 meter persegi tentukan dikenakan tarif tambahan. Yaitu akan diperhitungkan secara bertingkat. Yakni
  • Untuk tanah dengan luas 100 hingga 500 meter persegi tarifnya adalah Rp.1500/m2.
  • Sedangkan tanah dengan ukuran 500 sampai 1000 meter persegi tarifnya adalah Rp1.000/m2.
  • Jika melebihi dari 1000 meter tentunya tarifnya adalah Rp.500/m2.

Sedangkan untuk perihal perhitungan dari retribusi izin gangguan, adalah tarif dasar retribusi x indeks luas lokasi x indeks dari gangguan. Nantinya anda hanya perlu melakukan perhitungan dari rumus itu.

Pembangunan Lahan untuk Tempat Usaha

Apabila Anda melakukan penyewaan bangunan yang sebelumnya ternyata belum pernah punya izin gangguan Ho. Alangkah baiknya memastikan terlebih dahulu jika gedung sudah miliki IMB untuk bangunan komersial ataupun usaha.

Karena ini akan memudahkan Anda untuk mengurus izin Ho, lalu mampu menghindari risiko penyegelan dari bangunan. Tapi ketika memiliki lahan sendiri kemudian diubah menjadi lokasi bisnis, pastikan juga imb-nya telah diurus secara resmi untuk bangunan komersial.

Anda nantinya juga bisa memastikan jika lokasi lahan itu sudah selesai dengan peruntukannya. Yakni melihat rencana tata ruang wilayah beserta rencana detail tata ruang kota. Hal-hal seperti ini perlu dipahami oleh setiap pelaku bisnis agar tidak salah langkah.

Memahami Pemberlakuan Surat Izin HO di Indonesia

Apabila melihat dari peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia pada tahun 2017 nomor 19. Mengenai pencabutan peraturan menteri dalam negeri yaitu tadi tahun 2019 nomor 27. Tentang bagaimana pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Telah dinyatakan pula bahwa peraturan mengenai izin gangguan ini telah dicabut serta surat izin Ho pun tidak berlaku lagi.

Itulah sekilas informasi tentang biaya pembuatan izin gangguan Ho beserta persyaratan dalam pengajuan surat perizinan tersebut. Pastikan untuk memahaminya karena juga masuk ke hukum bisnis.