Boleh Nikah Siri? Pandangan Menurut Agama dan Hukum

Boleh Nikah Siri?. Pertanyaannya yang sering muncul di masyarakat luas tentang pernikahan siri umumnya bolehkah nikah siri dan bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam dan hukum menurut aturan undang-undang yang berlaku.

Dalam sebuah hadits sendiri sebuah pernikahan adalah salah satu cara untuk menyempurnakan agama.

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Lalu bagaimana dengan pernikahan siri?

Hal ini lumrah dipertanyakan di mana di Indonesia fenomena pernikahan siri cukup banyak dilakukan baik di lingkungan sekitar kita ataupun pernikahan siri yang dilakukan oleh sebagian tokoh besar dari mulai pemuka agama, pejabat negara dan publik figur atau artis yang nikah siri di jasa nikah siri untuk menghindari berita media.

Beragam alasan mengapa pernikahan siri dilakukan, sebuah pernikahan secara garis besar yang didasarkan berdasarkan hukum agama Islam. Yah, istilah nikah siri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah akad nikah yang dilakukan berdasarkan agama saja.

Bolehkah Nikah Siri

Jika menjawab tentang boleh atau tidak pernikahan siri dilakukan menurut beberapa ulama sendiri sampai saat ini masih menjadi perdebatan tentang halal atau tidaknya sebuah pernikahan siri. Dimana hal tersebut dilihat dari sebuah kondisi seperti apa tenang pernikahan siri yang akan dilakukan, dalam agama juga menyebutkan bahwasanya lelaki tidak boleh memiliki istri lebih dari empat.

Sedangkan menurut hukum di negara kita Indonesia pernikahan siri belum dianggap sah karena tidak terdaftar di lembaga AKU yang diterangkan pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut.

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menjelaskan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Menegaskan bahwa perkawinan harus dicatat di KUA sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konfirmasi yang mungkin bisa saja terjadi di masa mendatang mengenai hak waris, hak asuh anak dan untuk mempermudah pengurusan dokumen administratif kependudukan seperti akte kelahiran dan kartu keluarga dalam kepentingan sensus penduduk.

Jika masih ada yang ingin di pertanyakan mengenai pernikahan siri silahkan hubungi jasa nikah siri Tangerang yang sudah memiliki pengalaman cukup tentang pernikahan siri dan melayani pernikahan siri di hampir seluruh wilayah Indonesia.