Salah satu negara yang memiliki hubungan dengan Indonesia dan memiliki kedutaan di sini yaitu Vatikan. Jika Anda memiliki kepentingan hukum dengan warga negara Vatikan, seperti pernikahan, perceraian, atau ingin liburan ke Vatikan, maka beberapa dokumen harus memiliki legalisir kedutaan Vatikan.
Cara Legalisir Dokumen ke Kedutaan Vatikan
Membutuhkan beberapa langkah hingga sebuah dokumen bisa mendapatkan legalisir di kedutaan Vatikan. Berikut ini cara mengurus dokumen untuk dilegalisir oleh kedutaan Vatikan.
- Melengkapi Pesyaratan
Anda harus melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dengan terstruktur. Sebelum ke kedutaan, dokumen yang membutuhkan legalisir kedutaan Vatikan harus melalui legalisir beberapa lembaga lainnya. Sehingga Anda harus mengurusnya secara tersusun agar lebih cepat dan tidak bolak-balik karena persyaratan yang tidak terpenuhi.
- Terjemahkan Dokumen oleh Penerjemah yang Tersumpah
Dokumen yang akan dilegalisir harus disalin dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi yang dipakai di Vatikan tergantung persyaratan yang diberikan. Contohnya Anda menikah dengan warga negara Vatikan, maka buku nikah tersebut harus disalin dan diterjemahkan.
Dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah untuk memastikan bahwa isi salinan dan dokumen aslinya sama. Penerjemah tersumpah akan memiliki bukti seperti stempel atau hal lainnya yang resmi.
- Dokumen Dilegalisir di Lembaga Negara yang Bersangkutan
Dokumen tersebut harus dilegalisir terlebih dahulu di beberapa lembaga yang bersangkutan secara tersusun. Misalnya legalisir buku nikah, maka salinan buku nikah tersebut terlebih dahulu harus dilegalisir oleh kepala KUA (islam) atau disdukcapil (non-Islam).
Setelah itu, Anda melakukan tahap selanjutnya dengan melegalisir dokumen tersebut ke menhukham dan kemenlu. Jika sudah dilegalisir oleh semua lembaga yang bersangkutan beserta persyaratan lainnya, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Dokumen Dilegalisir di Kedutaan Vatikan
Setelah semua syarat telah terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan legalisir dokumen tersebut. Umumnya proses pengajuan dan penyerahan dokumen tidak bisa di hari yang sama. Anda akan menunggu informasi lanjutan dari kedutaan.
- Membawa Kartu Identitas saat Pergi ke Kedutaan
Legalisir hanya bisa dilakukan di kedutaan Vatikan yang berada di Jakarta. Jika Anda berdomisili di luar pulau Jawa pun, Anda harus tetap pergi ke Jakarta jika mengurusnya oleh diri sendiri.
Saat datang ke gedung kedutaan Vatikan untuk menyerahkan dokumen, Anda harus membawa kartu identitas, contohnya KTP. Kartu identitas tersebut akan ditukar dengan tiket masuk ke dalam gedung oleh security yang berjaga di sana. Anda tidak akan bisa masuk jika tidak membawa kartu identitas.
Proses legalisir terlihat cukup mudah, tetapi akan sulit bagi Anda yang berdomisili jauh dari Jakarta, sibuk, atau pemula yang tidak mengerti prosesnya dengan benar. Agar lebih mudah dan cepat, Anda dapat menghubungi PT Jangkar Global Grup yang merupakan jasa legalisir dokumen kedutaan Vatikan dan Biro Jasa Pembuatan Visa yang sudah berpengalaman dan terpercaya.