Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi di seluruh dunia khususnya Indonesia memang banyak menghambat kegiatan yang ada, salah satunya tempat wisata. Untuk mencegah merambatnya virus COVID, para pemerintah semakin memperketat aturan untuk masyarakat. Aturan-aturan tersebut seperti wajibnya masyarakat Indonesia melakukan social distancing, memakai masker, dan sebagainya. Namun, setelah grafik masyarakat yang terkena COVID-19 sudah semakin menurun, akhirnya pemerintah membuka kembali tempat-tempat wisata.
Namun, walaupun tempat wisata sudah dibuka, ternyata pemerintah Indonesia masih menerapkan beberapa kebijakan yang wajib Kamu ketahui jika ingin wisata saat pandemi, loh! Berikut penjelasannya.
Kebijakan Wisata Saat Pandemi
Ada 4 kebijakan utama yang perlu Kamu turuti sebagai wisatawan, yaitu:
1. Mengunduh E-HAC
Singkatan dari Electronic Health Alert Card ini adalah sebuah kartu yang telah diluncurkan oleh kementerian kesehatan guna meningkatkan kewaspadaan para wisatawan. Dengan adanya aplikasi E-HAC ini pemerintah Indonesia bisa mengatur dan mengontrol penyebaran COVID-19 yang bisa saja ada pada para wisatawan.
Sebagai wisatawan, Kamu wajib mengisi E-HAC tetap ingin menjalankan wisata saat pandemi menggunakan pesawat maupun kapal laut.
2. Mengunduh PeduliLindungi
Kamu pasti sudah pernah mendengar aplikasi yang satu ini. Aplikasi ini dikembangkan oleh Telkom Indonesia dengan kolaborasi antara kementerian badan usaha, komunikasi dan informatika, badan sandi Negara dan BNPB.
Aplikasi ini mampu mendeteksi zona-zona merah yang ada pada daerah tempat kamu berwisata. Hal ini akan mencegah dan menjauhkan kamu dari meningkatnya kesempatanmu untuk terpapar COVID-19.
3. Membawa Sertifikat Vaksin
Setiap warga Indonesia wajib menerima vaksin untuk mencegah paparan COVID-19. Hal itu akan disertai sebuah kartu bukti sebagai tanda Kamu adalah salah satu penerima vaksin. Nah, jika kamu ingin wisata saat pandemi, kamu wajib membawa sertifikat vaksin tersebut karena beberapa tempat seperti mall dan bioskop mewajibkan kamu menunjukkan kartu vaksin milikmu sendiri.
Usahakan sebelum berwisata kamu sudah menjalankan vaksin penuh karena beberapa tempat mengharuskan kamu agar sudah menerima 2 dosis vaksin COVID-19 sebelum memasukinya.
4. CHSE
CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Sertifikasi CHSE ini diberikan pemerintah kepada para usaha pariwisata yang sudah menetapkan keempat faktor tersebut. Usaha wisata itu antara lain seperti hotel, restoran, dan jasa transportasi. Maka dari itu, pastikanlah tempat tujuanmu dalam berwisata sudah mempunyai sertifikat CHSE. Jika kamu berada di sekitaran Jakarta, kamu bisa memakai jasa sewa elf Jakarta yang sudah terjamin dengan CHSE-nya.
Wisata Saat Pandemi Tidak Perlu Khawatir Lagi!
Nah, seperti itulah beberapa kebijakan yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan wisata saat pandemi. Tentunya kebijakan-kebijakan itu membuat kamu tidak akan khawatir lagi. Semoga artikel ini membantu!