Perkembangan zaman tentu memberikan banyak perubahan dalam berbagai hal, salah satunya di bidang finansial. Sekarang ini, mungkinx banyak orang yang sudah mengenal fintech Indonesia atau financial technology.
Nah, bagi anda yang mungkin masih belum jauh mengenal tentang fintech maka jangan khawatir. Dalam kesempatan ini kami akan mengulas tentang pengertian fintech serta aturan hukumnya yang bisa anda pelajari.
Pengertian Fintech
Fintech adalah sebuah sebutan dari inovasi yang terjadi dalam bidang jasa keuangan. Layanan keuangan ini adalah inovasi jasa keuangan yang mana jasa ini memperoleh sedikit sentuhan teknologi.
Layanan ini nantinya akan bekerja seperti jasa keuangan konvensiaonal yang mana mereka akan meliputi sistem pembayaran, pengumpulan dana, transfer, pinjaman dan pengelolaan aset. Akan tetapi, cara serta sistem yang digunakan pasti mengikuti perkembangan teknologi.
Di perkembangannya, fintech sendiri memiliki banyak peminat sebab lebih sederhana dan lebih cepat. Ditambah penggunaan teknologi menjadikan beberapa hal mengenai jasa keuangan ini menjadi lebih ringkas.
Perkembangan Fintech Indonesia
Seiring dengan berkembangan teknologi serta pertumbuhan berbagai perusahaan star up, makin besar juga perkembangan fintech yang ada di Indonesia. Teknologi ini dimulai pada tahun 2006 yang awalnya masih sedikit masyarakat yang mau menggelutinya.
Saat Asosiasi Fintech Indonesia berdiri tahun 2015, kepercayaan fintech mulai tumbuh di masyarakat Indonesia. Hal ini membuat perusahaan fintech di Indonesia tumbuh dengan pesat mencapai 140 perusahaan yang masuk dalam daftar fintech OJK.
Kemudian pada tahun 2017, fintech syariah mulai berkembang. Fintech ini adalah jenis fintech yang bergerak berdasarkan prinsip Islam.
Aturan Hukum Fintech
Penerapan fintech sendiri sudah diatur pemerintah melalui regulasi Bank Indonesia. Adapun aturan tersebut antara lain :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 yang mengatur berbagai hal mengenai Uang Elektronik.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 menetapkan tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Nah, itulah pengertian fintech serta aturan hukumnya yang bisa anda jadikan sumber untuk lebih mendalami tentang fintech yang sedang populer di Indonesia. Untuk mendapatkan informasi fintech dan media digital lainnya maka anda dapat berkunjung di laman Dunia Fintech. Pastikan anda mendapatkan banyak informasi terkini yang berkembang di Indonesia saat ini.