Persyaratan dan Hukum Nikah Siri

Persyaratan dan Hukum Nikah Siri – Satu kata untuk nikah siri, TABU! Masih menjadi permasalahan yang belum pasti bagi masyarakat Indonesia.

Dari segi undang-undang, nikah siri belum bisa dikatakan sah, namun dari segi agama, nikah siri yang memenuhi persyaratan rukun nikah iyalah sah.

Sebuah prosesi pernikahan yang dilakukan oleh banyak kalangan, mulai dari pejabat, publik figur, orang pedalaman dan orang yang sudah lanjut usia.

Untuk sebab itu kita harus mengetahui berapa poin penting mengenai pernikahan siri termasuk syarat.

Syarat Nikah Siri

Persyaratan nikah siri sebenarnya sama halnya dengan nikah biasa, perbedaan hanyalah tidak mendaftar ke kantor urusan agama.

Menikah siri datang dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang maknanya rahasia. Pernikahan ini akan disebutkan syah di mata agama, tetapi berlainan dengan hukum negara.

Dalam tuntunan agama Islam, menikah siri syah di mata agama. Tetapi, ini menjadi haram jika datangkan kerugian untuk salah satunya faksi.

Ini karena pernikahan siri tidak terdaftar a di Kantor Masalah Agama. Walau sebenarnya, menulisakan pernikahan di KUA sebagai satu poin penting karena akan mempengaruhi pernikahan secara luas, terutamanya jika sudah mempunyai buah kesayangan.

Beragam persyaratan itu sebaiknya dipatuhi oleh kedua mempelai supaya pernikahan siri syah di mata agama.

Berkaitan dengan pernikahan siri, ada banyak persyaratan yang seharusnya dipatuhi.

Kedua calon pasangan memeluk agama islam, jika satu diantaranya bukan muslim sebaiknya mengucapkan syahadat dan jadi mualaf

Jika wanita statusnya janda, harus memperlihatkan surat pisah atau sudah melalui periode idah

Bila mempelai wanita statusnya janda karena suami wafat, wali hakim akan minta pernyataan lisan yang karakternya mengikat dan dilihat oleh beberapa saksi

Calon mempelai lelaki belum mempunyai 4 istri

Untuk calon mempelai lelaki telah mempunyai pendapatan dan berumur minimum 26 tahun

Kedua calon mempelai menujukkan kartu identitas berbentuk KTP atau paspor dengan photo yang terang untuk pastikan pasangan yang menikah telah sama sesuai identitasnya

Bawa dan menunjukkan mahar yang hendak diberi pada mempelai wanita

Untuk wanita yang hendak dinikahi siri untuk jadi istri kedua dan sebagainya hendkanya minta mahar yang sama sesuai kepentingan

Wali nikah dan dua saksi nikah dari kedua belah pihak

Wali mempunyai enam persyaratan seperti memeluk agama islam, telah akil baligh, bukan hamba sahaya, mempunyai karakter yang adil.