Selain Mematuhi Aturan Batas Kecepatan Maksimal, Ini Tips Lain Aman Berkendara Di Jalan Tol

Berapa Batas Kecepatan Berkendara di Jalan? | Indonesia Baik

Mengemudikan kendaraan di jalan bebas hambatan atau jalan tol memang berbeda jika dibandingkan dengan saat melaju di jalan raya.

Kondisi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan sering kali membuat beberapa pengemudi lalai dan melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Hal itu berpotensi memicu terjadinya kecelakaan saat berkendara di jalan tol.

Nah, agar kamu terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan saat berkendara di jalan tol, kamu perlu mengetahui cara aman mengemudi di jalan bebas hambatan, apalagi saat ini sudah memasuki musim penghujan.

Lantas, apa saja tips berkendara di jalan tol yang aman? Berikut 4 tips aman berkendara di jalan tol agar terhindar dari kecelakaan.

  1. Patuhi Aturan Batas Kecepatan Maksimal

Kamu harus mematuhi aturan batas kecepatan maksimal yang ditentukan saat mengemudi di jalan bebas hambatan. Untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol memang lebih tinggi dibandingkan dengan di jalan raya.

Meski demikian, bukan berarti kamu bisa seenaknya bebas menginjak pedal gas hingga melebihi aturan batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan. Meskipun situasi ruas jalan tol minim kendaraan, namun potensi terjadi kecelakaan tetap ada dan bahkan tinggi. Apalagi jika kamu melaju kendaraan dengan kecepatan yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Lantas, berapa batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi? Aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur pada peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol adalah sebagai berikut :

  • Batas kecepatan berkendara paling rendah di jalan bebas hambatan atau tol adalah 60 Km/Jam, sementara batas kecepatan tertinggi adalah 100 Km/Jam.
  • Batas kecepatan berkendara minimal di jalan tol dalam kota sendiri adalah 60 Km/Jam, sementara kecepatan maksimal berkendara adalah 80 Km/Jam.
  • Batas kecepatan berkendara minimal di tol luar kota adalah 60 Km/Jam, sementara batas kecepatan maksimal adalah 100 Km/Jam.

 

  1. Memastikan Kondisi Pengemudi Dan Kendaraan Harus Prima

Tips selanjutnya adalah pengemudi harus memastikan kondisi tubuhnya dalam keadaan prima sebelum berkendara. Sebab, kondisi tubuh yang kurang prima merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kamu sebagai pengemudi harus memastikan juga kendaraan dalam kondisi prima. Karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan kendaraan terlebih dahulu sebelum berkendara di jalan tol.

 

  1. Jaga Jarak Aman

Sebagai pengemudi, kamu juga wajib perhatikan menjaga jarak aman saat berkendara. Pengemudi yang tidak menjaga jarak aman saat berkendara merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang paling sering terjadi.

Saat kamu tidak menjaga jarak aman, maka hal itu akan menyebabkan kamu tidak bisa mengantisipasi saat terjadi situasi yang tidak terduga dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

 

  1. Memahami Bahwa Bahu Jalan Hanya Untuk Kondisi Darurat

Kamu bisa menggunakan bahu jalan tol jika dalam kondisi darurat. Sebaliknya, kamu sangat tidak disarankan menggunakan bahu jalan tol untuk berhenti jika tidak mengalami kondisi darurat apalagi hanya sekedar beristirahat.

Jika kamu sudah merasa lelah, pihak pengelola jalan tol sudah menyiapkan tempat istirahat khusus yaitu di rest area. Aturan larangan berhenti di bahu jalan tol juga sudah ditegaskan melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya hal – hal yang bisa membahayakan.