Sebagai warga negara yang baik setiap kali kita membeli atau memiliki kendaraan bermotor maka kita juga harus mengurus dan memperhatikan tentang kelengkapan surat -suratnya. Salah satu surat yang wajib ada dari kepemilikan kendaraan bermotor adalah adanya STNK atau Surat tanda Naik Kendaraan.
Bagi para pemilik kendaraan yang sudah lama pasti sudah tidak asing dengan istilah perpanjangan STNK. Ya, perpanjangan bayar pajak STNK sendiri terdapat 2 kali perpanjangan yakni perpanjangan pajak STNK setiap satu tahun sekali dan perpanjangan pajak STNK setiap 5 tahun sekali.
Adanya perpanjangan pajak STNK ini bertujuan untuk melindungi kepemilikan resmi dari kendaraan yang kamu miliki. Dengan adanya bukti STNK yang aktif maka akan mengurangi resiko pencurian maupun kejahatan pengambilan motor lainnya. Selain itu jika terjadi pencurian pun polisi bisa lebih mudah mengecek lewat STNK jika nomor polisinya masih aktif dan selalu diperpanjang.
Berikut ini terdapat cara perpanjang STNK dan juga beberapa syarat yang harus dipersiapkan setiap akan melakukan perpanjangan STNK. Pertama – tama siapkan dokumen berikut ini :
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP asli dari pemilik kendaraan sesuai STNK
- Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi
- Surat Keterangan pemblokiran, bila STNK terlanjur terblokir
- Surat kuasa, bila pengurusan STNK melalui orang lain dengan identitas yang berbeda dari data di STNK.
- Uang cash untuk membayar tagihan dan juga pajak kendaraan yang belum dibayarkan sebelumnya.
- Membawa kendaraan yang akan dilakukan perpanjangan STNK karena nanti akan di cek fisik kendaraanya.
Setelah semua dokumen – dokumen diatas dipersiapkan barulah ikuti langkah – langkah melakukan perpajangan STNK berikut ini :
- Mendatangi kantor Samsat terdekat dari daerah anda tinggal.
- Melakukan pendaftaran kendaraan anda untuk dilakukan cek fisik terhadap kendaraan adna.
- Memfotokopi dan melagalisir hasil dari cek fisik kendaraan yang dilakukan sebelumnya.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK.
- Menyerahkan berkas – berkas pendukung perpanjangan STNK ke pos loket progresif.
- Melakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
- Mengambil STNK dan juga plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Jangan lupa juga untuk memperhatikan apa saja syarat dan ketentua dari perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, karena terdapat beberapa perbedaan dari pembayaran pajak tersebut yang harus diperhatikan.
Pembayaran pajak perpanjangan STNK tahunan merupakan perpanjangan yang harus dilakukan setiap tahun dan diberi cap dan juga paraf oleh pihak kepolisian setiap melakukan pembayaran pajak kendaraan di kotak sebelah kana yang terdapat pada kertas STNK. Pengecekan seperti ini dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan atau tidak.
Sedangkan untuk perpanjangan pajak 5 tahunan merupakan perpanjangan proses pergantian kertas STNK kendaraan yang masa berlakunya sudah melebihi 5 tahun tetapi kendaraan tersebut masih digunakan. Pada perpanjangan ini juga kendaraan akan memperoleh plat nomor dan STNK yang baru.
Jadi sebelum kamu akan melakukan perpanjangan STNK jangan lupa dicek dulu pada lembar STNK kamu akan melakukan perpanjangan yang mana. Karena syarat yang dibutuhkan dari perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan cukup berbeda dan prosenya pun berbeda.
Yang terpenting ingat tanggal dari perpanjangan STNK yang tertera karena biasanya jatuh temponya akan selalu setiap tanggal keluarnya STNK tersebut.