SYARAT PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS)

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Pendirian PTS meliputi:
a. Pendirian PTS oleh Badan Penyelenggara; atau
b. Pendirian PTS yang dikerjakan melalui kerja sama bersama dengan perguruan tinggi asing.

Syarat Pendirian PTS
Pendirian PTS wajib mencukupi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai bersama dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Syarat Pendirian PTS terdiri atas:
a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai bersama dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan keputusan keputusan perundang-undangan;

b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi, paling sedikit berjumlah:
1. 5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan
2. 2 (dua) orang pada akademi komunitas, bersama dengan ketentuan:
a) mencukupi umur dan kualifikasi akademik sesuai bersama dengan keputusan keputusan perundang- undangan;
b) sanggup bekerja penuh selagi berdasarkan EWMP;
c) belum punyai Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
d) bukan guru yang sudah punyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
e) bukan pegawai senantiasa pada lembaga lain; dan
f) bukan Aparatur Sipil Negara;

c. 3 (tiga) instruktur untuk 1 (satu) Program Studi pada akademi komunitas bersama dengan kualifikasi yang ditentukan didalam pedoman pendirian;

d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, bersama dengan ketentuan:
1. paling rendah berijazah diploma tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh selagi selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

e. organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai bersama dengan keputusan keputusan perundang-undangan;
f. lahan untuk universitas PTS yang bakal didirikan punyai luas paling sedikit:
1. 10.000 (sepuluh ribu) mtr. persegi untuk universitas;
2. 8.000 (delapan ribu) mtr. persegi untuk institut; atau
3. 5.000 (lima ribu) mtr. persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas, bersama dengan standing Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan bersama dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai didalam 1 (satu) wilayah kecamatan;

g. sudah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:
1. area kuliah paling sedikit 1 (satu) mtr. persegi per Mahasiswa;
2. area Dosen senantiasa paling sedikit 4 (empat) mtr. persegi per orang;
3. area administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) mtr. persegi per orang;
4. area perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) mtr. persegi terhitung area baca yang wajib dikembangkan sesuai bersama dengan bertambahnya jumlah Mahasiswa;
5. area laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai bersama dengan keperluan tiap tiap Program Studi; dan
6. buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai bersama dengan bidang keilmuan pada Program Studi, kalau ditentukan lain oleh keputusan perundang- undangan.

Pemenuhan syarat selanjutnya wajib dimuat didalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas:
a. belajar kelayakan;
b. usul pembukaan tiap tiap Program Studi;
c. panduan LLDIKTI di wilayah PTS yang bakal didirikan;
d. berita acara dan daftar ada rapat persetujuan Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara;
e. fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:
1. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
2. keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
3. surat pencatatan pemberitahuan bermacam pergantian Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
4. sertipikat lahan yang bakal digunakan untuk PTS yang bakal didirikan;

f. laporan keuangan Badan Penyelenggara:
1. tanpa audit oleh akuntan publik sekiranya Badan Penyelenggara selanjutnya sudah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
2. bersama dengan audit oleh akuntan publik sekiranya Badan Penyelenggara selanjutnya sudah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;

g. surat pernyataan kesanggupan untuk sedia kan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang bakal didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara.

Pendirian PTS yang dikerjakan melalui kerja sama bersama dengan perguruan tinggi luar negeri wajib mencukupi syarat lainnya, yaitu:
a. diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan PTS tersebut, atau oleh Badan Penyelenggara Indonesia yang bekerja sama bersama dengan pihak asing;

b. Badan Penyelenggara wajib berstatus badan hukum Indonesia yang berwujud nirlaba;

c. perguruan tinggi asing yang bakal bekerja sama sudah terakreditasi dan/atau dianggap di negaranya;

d. Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia untuk menyelenggarakan tiap tiap Program Studi di PTS yang didirikan melalui kerja sama berjumlah paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah semua Dosen dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Program Studi tersebut;

e. mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bhs Indonesia pada program diploma dan/atau program sarjana di PTS yang didirikan melalui kerja sama diberikan oleh Dosen warga negara Indonesia;

f. pemimpin PTS yang didirikan melalui kerja sama wajib warga negara Indonesia;

g. nama PTS yang didirikan melalui kerja sama wajib punyai ciri pembeda bersama dengan nama perguruan tinggi luar negeri yang bakal bekerja sama;

h. memperoleh panduan dari:
1. Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang bakal bekerja sama; dan
2. kedutaan besar dari negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang bakal bekerja sama di Indonesia atau di negara lain namun untuk Indonesia;

Demikianlah informasi berkenaan Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta. Semoga bermanfaat.